
Di tengah banyaknya kritik dari masyarakat, proses pembaruan KUHAP masih akan tetap dilangsungkan. Menanggapi kontroversi tersebut, LBH Surabaya mengambil inisiatif untuk mengadakan diskusi publik. Lantas, apa yang sebenarnya menjadi kekhawatiran masyarakat? Mengapa ruang diskusi terkait RKUHAP penting untuk dilakukan?
Retorika.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menggelar diskusi publik tentang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang rencananya akan diberlakukan pada awal tahun 2026 (18/07/2025). Diskusi ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, antara lain Habibus Shalihin, S.H., selaku Direktur LBH Surabaya; M. Kholiur Rahman, S.H., M.H., akademisi dari Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur; Helena D., mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga; Wahyu Budi Kristanto, S.H., advokat dari FSPMI Jawa Timur; serta R. Fauzi Z.W.P., S.H., M.H., dari Young Lawyer Club Peradi Surabaya. Diskusi ini dimoderatori oleh Elsa Ardhilia.
M. Kholiur Rahman membuka diskusi dengan memaparkan latar belakang historis KUHAP. Ia menggarisbawahi pentingnya konsistensi istilah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, terutama penggunaan istilah “kitab”. Menurutnya, istilah tersebut secara terminologis baru tepat digunakan bila suatu produk hukum memiliki struktur berupa beberapa buku bagian. Sayangnya, KUHAP, baik versi lama maupun yang akan datang, hanya terdiri dari beberapa bab sehingga secara struktur tidak mencerminkan konsep sebuah “kitab” hukum.
“Sebenarnya ini terkesan minor, tetapi penyelarasan konseptual ini penting. Kalau hanya terdiri dari beberapa bab, KUHAP sebenarnya ya sama saja dengan undang-undang
biasa,” ujar Kholiur.
Setelah pembahasan dari sisi historis, diskusi bergeser pada isu-isu substansial dalam RKUHAP, khususnya potensi permasalahan yang mungkin muncul jika rancangan ini disahkan. Dalam sesi ini, Shalihin menyoroti berbagai implikasi RKUHAP terhadap hak asasi manusia. Ia menyatakan bahwa salah satu persoalan utama dalam sistem peradilan pidana saat ini adalah tidak adanya jaminan tindak lanjut atas laporan pidana yang diajukan masyarakat.
“Sering kali laporan yang sudah diajukan oleh masyarakat justru dibiarkan begitu saja oleh penyidik, tanpa kejelasan proses selanjutnya. Akibatnya, banyak pelapor yang datang ke LBH Surabaya untuk menanyakan apa saja hak yang bisa mereka lakukan agar kasusnya segera ditindaklanjuti,” jelas Habibus.
Sayangnya, lanjutnya, dalam RKUHAP yang tengah digodok pun belum terdapat mekanisme hukum yang mampu menjamin kepastian proses tersebut.
Habibus juga menyoroti persoalan lain terkait pengaturan standar upaya paksa. Ia menyatakan bahwa dalam KUHAP yang lama, ketentuan mengenai penyitaan atau penggeledahan sudah sangat jelas, yakni setiap tindakan tersebut wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu. Namun, ironi terjadi ketika aturan serupa tidak diterapkan dalam kasus penahanan seseorang.
“Bayangkan, untuk menyita barang saja diperlukan persetujuan, tapi untuk menahan manusia tidak ada mekanisme serupa. Logikanya, barang dianggap lebih penting daripada manusia. Dan sekarang, dalam RKUHAP pun, pemerintah luput membahas isu krusial ini,” tegasnya.
“Serendah-rendahnya pidana, itu tidak boleh diremehkan karena menyangkut kemerdekaan seseorang. Ketika seseorang ditahan secara paksa, maka kemerdekaannya telah dicabut sepenuhnya,” lanjut Habibus.
Di sisi lain, Fauzi mengkritisi rencana perubahan durasi penangkapan dalam RKUHAP dari yang semula 1x24 jam menjadi 7x24 jam. Menurutnya, perpanjangan masa penangkapan ini justru membuka ruang lebih besar bagi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kekerasan oleh aparat terhadap orang yang ditahan.
“Perpanjangan masa penangkapan ini berpotensi melegitimasi kekerasan dalam proses hukum. Bukan tidak mungkin ini akan dimanfaatkan oleh aparat yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya yang kemudian diamini oleh Kholiur.
Kholiur dalam penyampaiannya juga menitikberatkan pada persoalan kewenangan Polri yang semakin besar dalam RKUHAP. Ia menyebut sejumlah pasal, seperti Pasal 6 hingga 8 jo Pasal 20, yang menetapkan bahwa penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali dalam perkara-perkara tertentu yang ditangani oleh Penyidik TNI, KPK, dan Kejaksaan. Dengan demikian, penyidik dari lembaga lain seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tetap harus tunduk atau berkoordinasi dengan Polri. Hal ini dinilai Kholiur sebagai bentuk sentralisasi kekuasaan penyidikan di tangan satu institusi.
“Penyidik Polri di RKUHAP memiliki kekuasaan yang sangat luar biasa, super power” ujarnya.
Sementara itu, Helena, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga sekaligus perwakilan Pers Mahasiswa Mercusuar UNAIR, menyampaikan kekhawatiran dari perspektif jurnalis kampus. Menurutnya, RKUHAP membuka ruang yang sangat lebar bagi tindakan represif terhadap jurnalis, khususnya karena kaburnya batas-batas hukum yang dapat ditafsirkan secara subjektif oleh pihak kepolisian.
“Dengan RKUHAP, bukan tidak mungkin tindakan represif terhadap jurnalis akan semakin meningkat,” tegas Helena.
Diskusi publik ditutup dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk secara aktif mengawal setiap tahapan proses pembaruan KUHAP yang saat ini sedang berlangsung di Komisi III DPR. Ia menekankan bahwa perubahan ini nantinya akan berdampak langsung terhadap seluruh warga negara Indonesia.
Penulis: Istiana Wahyu Dewi
Editor: Salwa Nurmedina Prasanti
TAG: #aspirasi #hukum #pemerintahan #politik
LPM Retorika FISIP Unair
@lpmretorikafisip
@ngs5967e
@retorikafisipua